Menurutnya, hingga saat ini posisi pengemudi transportasi online masih lemah karena belum adanya regulasi nasional yang memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap perusahaan aplikator.
“Sanksinya kan diatur di Undang-Undang. Kalau sekarang Perpres atau Pergub atau sekadar hanya edaran, tidak punya sanksi yang mengikat,” katanya.
Ia menilai berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan driver online, mulai dari potongan komisi hingga penentuan tarif, tidak akan terselesaikan tanpa dasar hukum yang kuat di tingkat nasional.
Karena itu, DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Transportasi Online yang telah masuk Program Legislasi Nasional 2026.