Kejati Jatim Limpahkan Dugaan Mark-Up APBD Surabaya 2025 ke Inspektorat

pemerintahan | 23 Mei 2026 19:26

 

Ia menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI terkait koordinasi penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

Laporan dugaan mark-up sebelumnya diajukan Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP). Mereka melaporkan dugaan pemborosan sejumlah pos anggaran dalam APBD Surabaya 2025.

 

Koordinator Wilayah SPM-MP, A. Sholeh, menyebut pihaknya menemukan sejumlah anggaran yang dinilai tidak wajar dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD 2025.

 

Beberapa pos yang disoroti antara lain belanja sewa peralatan dan mesin senilai Rp25,63 miliar, sewa panggung, tenda, dan LED multimedia Rp10,85 miliar, sewa mebel Rp4,86 miliar, hingga sewa elektronik Rp2,95 miliar.