Kejati Jatim Limpahkan Dugaan Mark-Up APBD Surabaya 2025 ke Inspektorat

pemerintahan | 23 Mei 2026 19:26

 

Selain itu, SPM-MP juga menyoroti anggaran sewa 3.000 unit kipas angin di Sekretariat Daerah yang mencapai Rp1,3 miliar atau sekitar Rp433 ribu per unit. Menurut mereka, angka tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi mengindikasikan praktik mark-up anggaran.

 

Tak hanya itu, kelompok tersebut juga menyinggung tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut belum sepenuhnya diselesaikan Pemerintah Kota Surabaya. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, terdapat rekomendasi senilai Rp11,93 miliar yang belum ditindaklanjuti.

 

Meski demikian, Kejati Jatim menegaskan penanganan laporan saat ini masih berada pada tahap pengawasan preventif melalui Inspektorat guna memastikan penggunaan APBD tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. (ivan)