SURABAYA, PustakaJC.co — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan laporan dugaan mark-up Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 kepada Inspektorat Kota Surabaya. Langkah tersebut dilakukan dengan mengedepankan upaya pencegahan karena anggaran yang dilaporkan masih dalam tahun berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, mengatakan pelimpahan laporan dilakukan sesuai mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah. Dilansir dari beritajatim.go.id, Sabtu, (23/5/2026).
“Karena objek yang dilaporkan merupakan Tahun Anggaran 2025 yang masih berjalan, maka sebagai upaya preventif agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan, laporan pengaduan diserahkan kepada Inspektorat Kota Surabaya,” ujar Adnan.
Ia menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI terkait koordinasi penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan dugaan mark-up sebelumnya diajukan Solidaritas Pemuda-Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP). Mereka melaporkan dugaan pemborosan sejumlah pos anggaran dalam APBD Surabaya 2025.
Koordinator Wilayah SPM-MP, A. Sholeh, menyebut pihaknya menemukan sejumlah anggaran yang dinilai tidak wajar dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD 2025.
Beberapa pos yang disoroti antara lain belanja sewa peralatan dan mesin senilai Rp25,63 miliar, sewa panggung, tenda, dan LED multimedia Rp10,85 miliar, sewa mebel Rp4,86 miliar, hingga sewa elektronik Rp2,95 miliar.
Selain itu, SPM-MP juga menyoroti anggaran sewa 3.000 unit kipas angin di Sekretariat Daerah yang mencapai Rp1,3 miliar atau sekitar Rp433 ribu per unit. Menurut mereka, angka tersebut dinilai tidak wajar dan berpotensi mengindikasikan praktik mark-up anggaran.
Tak hanya itu, kelompok tersebut juga menyinggung tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut belum sepenuhnya diselesaikan Pemerintah Kota Surabaya. Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, terdapat rekomendasi senilai Rp11,93 miliar yang belum ditindaklanjuti.
Meski demikian, Kejati Jatim menegaskan penanganan laporan saat ini masih berada pada tahap pengawasan preventif melalui Inspektorat guna memastikan penggunaan APBD tetap berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas. (ivan)