SURABAYA, PustakaJC.co — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan laporan dugaan mark-up Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 kepada Inspektorat Kota Surabaya. Langkah tersebut dilakukan dengan mengedepankan upaya pencegahan karena anggaran yang dilaporkan masih dalam tahun berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, mengatakan pelimpahan laporan dilakukan sesuai mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum dan aparat pengawasan internal pemerintah. Dilansir dari beritajatim.go.id, Sabtu, (23/5/2026).
“Karena objek yang dilaporkan merupakan Tahun Anggaran 2025 yang masih berjalan, maka sebagai upaya preventif agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan perundang-undangan, laporan pengaduan diserahkan kepada Inspektorat Kota Surabaya,” ujar Adnan.