Meski demikian, Musyafak mengakui masih terdapat kendala regulasi yang membatasi ruang gerak DPRD untuk melakukan kunjungan luar negeri secara mandiri. Kunjungan internasional, kata dia, harus melalui mekanisme dan persetujuan tertentu dari pemerintah pusat.
Namun demikian, peluang kunjungan tetap terbuka apabila terdapat undangan resmi yang melibatkan unsur eksekutif dan DPRD dalam satu delegasi.
“Kalau ada undangan resmi kepada eksekutif dan DPRD ikut dilibatkan, tentu memungkinkan untuk berkunjung ke luar negeri. Namun apabila hanya DPRD yang melakukan kunjungan secara mandiri, saat ini regulasinya belum memungkinkan,” pungkasnya. (ivan)