Dari sisi Pelabuhan Kamal, keberangkatan dilakukan setiap jam genap mulai pukul 06.00 WIB. Sementara dari Dermaga Ujung Surabaya, kapal berangkat mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Rata-rata jumlah penumpang dalam setiap perjalanan berkisar 20 orang. Meski okupansi tergolong terbatas, layanan tersebut tetap dipertahankan sebagai bagian dari pelayanan transportasi publik bagi masyarakat Surabaya dan Madura.
Reza menambahkan, apabila terdapat usulan kenaikan tarif, prosesnya harus melalui pembahasan bersama asosiasi pelayaran serta mendapat persetujuan dari Kementerian Perhubungan setelah melalui tahapan sosialisasi kepada masyarakat.