Selain stan pasar, Pemkot Surabaya juga menyiapkan sekitar 570 stan di berbagai SWK yang dapat dimanfaatkan oleh PKL maupun pedagang pasar tumpah. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi pilihan bagi pedagang yang ingin tetap menjalankan usahanya di lokasi yang lebih tertata.
Sebelum proses penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya terlebih dahulu menggelar sosialisasi melalui camat dan lurah di wilayah masing-masing. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan pedagang dan warga agar proses penataan berjalan secara persuasif.
“Jadi tidak mungkin Satpol PP turun langsung penertiban itu enggak, ada sosialisasi dulu. Setelah ditertibkan, mereka akan menempati stan kosong yang disediakan Pasar Surya, dan ini kami fasilitasi tidak berbayar,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Surabaya memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan stan yang telah diberikan. Pemerintah tidak akan segan mencabut hak penggunaan apabila ditemukan praktik penyalahgunaan, seperti memperjualbelikan stan atau membiarkannya kosong tanpa aktivitas usaha.
Vykka mencontohkan, tindakan serupa pernah dilakukan di Pasar Tembok Dukuh. Saat itu ditemukan pemegang stan yang tidak menggunakan tempat usahanya untuk berdagang dan justru memperjualbelikannya kepada pihak lain.
“Ada contoh kasus di Pasar Tembok Dukuh, itu kami tindak tegas. Jadi dia punya tempat di situ, dia tidak berjualan, kemudian diperjualbelikan, itu nggak bisa, kami cabut,” tegasnya.
Melalui penyediaan ribuan stan gratis tersebut, Pemkot Surabaya berharap penataan PKL dan pedagang pasar tumpah dapat berjalan lebih efektif sekaligus mendukung peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat dalam lingkungan yang lebih tertib dan nyaman. (ivan)