SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memantau perkembangan rembesan air dan lumpur yang terjadi di tanggul kawasan Lumpur Lapindo di Desa Siring, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Pemprov Jatim menyatakan kesiapsiagaan jika sewaktu-waktu diperlukan langkah lanjutan berdasarkan hasil kajian teknis dan ilmiah.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa penanganan kawasan Lumpur Lapindo merupakan kewenangan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dilansir dari kompas.com, Senin, (13/7/2026).
Menurut Emil, Pemprov Jatim tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan setiap perkembangan di lapangan mendapatkan perhatian dan penanganan yang tepat.
“Karena itu fenomena geologi, kami terus menyiagakan diri apabila ada langkah-langkah yang harus diambil terkait kondisi di sana,” ujarnya, Senin, (13/7/2026).
Ia menekankan bahwa setiap keputusan penanganan harus mengacu pada data dan kajian ilmiah. Berbagai temuan di lapangan, mulai dari retakan tanah, rembesan lumpur hingga laporan masyarakat, akan menjadi bahan evaluasi bagi instansi yang berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya.