Emil menegaskan, Pemprov Jatim bukan pihak yang mengambil keputusan utama terkait penanganan Lumpur Lapindo. Namun, pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan aspek sosial kemasyarakatan serta tata kelola pemerintahan daerah tetap berjalan optimal.
Sementara itu, Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) menjelaskan bahwa rembesan yang muncul di tanggul titik 10D dipicu oleh penurunan permukaan tanah yang masih berlangsung di kawasan terdampak.
Petugas Pelaksana Lapangan PPLS, Fahmi Zamroni, menyebutkan bahwa kondisi tersebut menyebabkan beberapa titik tanggul mengalami pelemahan sehingga memerlukan penyesuaian dalam penanganan infrastruktur.
Meski demikian, PPLS memastikan rembesan tersebut bukan disebabkan kegagalan struktur tanggul. Pemantauan dan penguatan tanggul terus dilakukan untuk menjaga keamanan kawasan di sekitar semburan lumpur yang telah berlangsung sejak 2006. (ivan)