Khofifah menjelaskan, orang tua memiliki peran utama dalam mendidik sekaligus membentuk karakter anak. Namun, lingkungan sosial juga memberi pengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak sehingga keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi sangat diperlukan.
Ia menilai pencegahan kekerasan seksual akan lebih efektif apabila dilakukan secara kolaboratif, bukan hanya melalui penindakan hukum setelah peristiwa terjadi. Edukasi kepada anak, pengawasan yang konsisten, serta kepedulian lingkungan menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan anak.
Selain itu, Khofifah juga menyoroti penggunaan gawai di kalangan anak dan remaja. Menurutnya, berbagai negara telah menerapkan pembatasan akses gawai bagi anak berusia di bawah 16 hingga 18 tahun karena dinilai berpotensi memengaruhi perkembangan mental, sosial, dan perilaku mereka.
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Jawa Timur telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur penyediaan loker penyimpanan telepon genggam di setiap ruang kelas SMA dan SMK yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.