Melalui kebijakan tersebut, siswa diwajibkan menyimpan telepon genggam selama kegiatan belajar mengajar berlangsung sehingga penggunaan gawai di dalam kelas dapat diminimalkan. Kebijakan itu diharapkan mampu meningkatkan fokus belajar siswa sekaligus mengurangi dampak negatif penggunaan perangkat digital.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Sampang, Madura. Korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh 27 orang pelaku.
Hingga saat ini, jajaran Polres Sampang telah menangkap 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, delapan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemprov Jawa Timur berharap sinergi antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat semakin diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi serta setiap anak memperoleh hak atas rasa aman dan perlindungan. (ivan)