JAKARTA, PustakaJC.co — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu efektif pembahasan RUU tersebut tersisa sekitar delapan minggu masa sidang setelah dikurangi masa reses DPR. Dilansir dari suarasurabaya.net, (Rabu, (26/8/2026).
“Kalau dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa, (25/8/2026).