Dalam waktu tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan pembahasan. Tahapan itu meliputi rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.
Setelah pembahasan tingkat pertama selesai, RUU Perampasan Aset akan masuk ke pembahasan tingkat kedua sebelum ditargetkan disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Habiburokhman mengatakan Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat secara intensif. Hingga saat ini, pihaknya telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
“Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” ujarnya.