DPR Kebut RUU Perampasan Aset untuk Disahkan Akhir 2026

pemerintahan | 26 Agustus 2026 07:34

DPR Kebut RUU Perampasan Aset untuk Disahkan Akhir 2026
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI. (dok suarasurabaya)

JAKARTA, PustakaJC.co — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu efektif pembahasan RUU tersebut tersisa sekitar delapan minggu masa sidang setelah dikurangi masa reses DPR. Dilansir dari suarasurabaya.net, (Rabu, (26/8/2026).

 

“Kalau dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa, (25/8/2026).