Ia menilai kecermatan dalam penyusunan aturan diperlukan agar upaya pemberantasan korupsi tidak justru menimbulkan persoalan baru berupa penyalahgunaan kekuasaan.
Dengan tahapan pembahasan yang masih harus diselesaikan, Komisi III DPR RI terus mengejar waktu agar RUU Perampasan Aset dapat mencapai tahap akhir dan disahkan sesuai target pada Desember 2026. (ivan)