DPR Kebut RUU Perampasan Aset untuk Disahkan Akhir 2026

pemerintahan | 26 Agustus 2026 07:34

DPR Kebut RUU Perampasan Aset untuk Disahkan Akhir 2026
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI. (dok suarasurabaya)

JAKARTA, PustakaJC.co — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.

 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan waktu efektif pembahasan RUU tersebut tersisa sekitar delapan minggu masa sidang setelah dikurangi masa reses DPR. Dilansir dari suarasurabaya.net, (Rabu, (26/8/2026).

 

“Kalau dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses, pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa, (25/8/2026).

 

 

 

Dalam waktu tersebut, Komisi III akan menjalankan sejumlah tahapan pembahasan. Tahapan itu meliputi rapat dengar pendapat umum (RDPU), harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

 

Setelah pembahasan tingkat pertama selesai, RUU Perampasan Aset akan masuk ke pembahasan tingkat kedua sebelum ditargetkan disahkan melalui rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.

 

Habiburokhman mengatakan Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat secara intensif. Hingga saat ini, pihaknya telah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

 

“Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” ujarnya.

 

 

Masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset tetap diberikan kesempatan untuk memberikan masukan. Namun, mengingat waktu pembahasan semakin terbatas, masukan tersebut diharapkan disampaikan dalam bentuk konsep tertulis.

 

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Habiburokhman.

 

Menurut dia, proses penyerapan aspirasi masyarakat saat ini sudah mendekati maksimal. Hal tersebut karena peta pandangan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset dinilai semakin terfragmentasi.

 

Habiburokhman menyebut sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan yang disusun secara cermat dan tidak menimbulkan celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

 

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” ujarnya.

 

 

 

Ia menilai kecermatan dalam penyusunan aturan diperlukan agar upaya pemberantasan korupsi tidak justru menimbulkan persoalan baru berupa penyalahgunaan kekuasaan.

 

Dengan tahapan pembahasan yang masih harus diselesaikan, Komisi III DPR RI terus mengejar waktu agar RUU Perampasan Aset dapat mencapai tahap akhir dan disahkan sesuai target pada Desember 2026. (ivan)