Masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset tetap diberikan kesempatan untuk memberikan masukan. Namun, mengingat waktu pembahasan semakin terbatas, masukan tersebut diharapkan disampaikan dalam bentuk konsep tertulis.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Habiburokhman.
Menurut dia, proses penyerapan aspirasi masyarakat saat ini sudah mendekati maksimal. Hal tersebut karena peta pandangan masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset dinilai semakin terfragmentasi.
Habiburokhman menyebut sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan yang disusun secara cermat dan tidak menimbulkan celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat,” ujarnya.