Pemprov Jatim Ajak Semua Pihak Lindungi Anak

pemerintahan | 20 Juli 2026 07:13

Pemprov Jatim Ajak Semua Pihak Lindungi Anak
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (dok antara)

PAMEKASAN, PustakaJC.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat perlindungan terhadap anak melalui pengawasan dan pendampingan yang lebih intensif. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang belakangan terjadi di berbagai daerah. Pernyataan itu disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat membuka pasar murah di Pamekasan, Minggu (19/7/2026).

 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, keluarga, sekolah, pemerintah daerah, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak. Dilansir dari antaranews.com, Senin, (20/7/2026).

 

“Keluarga, sekolah hingga pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan dan memperkuat perlindungan terhadap anak melalui pengawasan dan pendampingan yang lebih intensif. Kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak harus dicegah secara bersama-sama,” ujarnya.

 

 

Khofifah menjelaskan, orang tua memiliki peran utama dalam mendidik sekaligus membentuk karakter anak. Namun, lingkungan sosial juga memberi pengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak sehingga keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi sangat diperlukan.

 

Ia menilai pencegahan kekerasan seksual akan lebih efektif apabila dilakukan secara kolaboratif, bukan hanya melalui penindakan hukum setelah peristiwa terjadi. Edukasi kepada anak, pengawasan yang konsisten, serta kepedulian lingkungan menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan anak.

 

Selain itu, Khofifah juga menyoroti penggunaan gawai di kalangan anak dan remaja. Menurutnya, berbagai negara telah menerapkan pembatasan akses gawai bagi anak berusia di bawah 16 hingga 18 tahun karena dinilai berpotensi memengaruhi perkembangan mental, sosial, dan perilaku mereka.

 

Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Jawa Timur telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur penyediaan loker penyimpanan telepon genggam di setiap ruang kelas SMA dan SMK yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

 

 

 

Melalui kebijakan tersebut, siswa diwajibkan menyimpan telepon genggam selama kegiatan belajar mengajar berlangsung sehingga penggunaan gawai di dalam kelas dapat diminimalkan. Kebijakan itu diharapkan mampu meningkatkan fokus belajar siswa sekaligus mengurangi dampak negatif penggunaan perangkat digital.

 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Sampang, Madura. Korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh 27 orang pelaku.

 

Hingga saat ini, jajaran Polres Sampang telah menangkap 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, delapan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemprov Jawa Timur berharap sinergi antara pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat semakin diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi serta setiap anak memperoleh hak atas rasa aman dan perlindungan. (ivan)