JAKARTA, PustakaJC.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan penguatan sektor keuangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU PFII dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebanyak 291 anggota dewan dari seluruh fraksi hadir dalam rapat tersebut. Dilansir dari suarasurabaya.net, Senin, (21/7/2026).
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ia menjelaskan pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).
Hekal mengatakan UU PFII mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pusat finansial internasional, mulai dari pembentukan kawasan, kelembagaan, dewan pertimbangan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase dan pengadilan khusus PFII.
Setelah mendengarkan laporan Panja, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk mengesahkan RUU PFII menjadi undang-undang. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju sebelum palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas pembahasan RUU yang berlangsung konstruktif dan produktif. Menurutnya, sinergi pemerintah dan DPR mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam, modern, dan berdaya saing global.
Purbaya menilai pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global. Kawasan tersebut diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan domestik, menarik investasi, serta memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional.
Ia menambahkan, UU PFII menjadi dasar pembentukan kawasan dengan karakteristik khusus yang didukung kelembagaan independen dan berstandar internasional guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan serta berbagai aktivitas usaha yang berorientasi global.
Pemerintah juga berharap keberadaan PFII dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional melalui peningkatan investasi, inovasi keuangan, pembiayaan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi biru, penguatan keuangan syariah, serta pengembangan teknologi finansial dan keuangan digital.
Selain memperkuat sektor keuangan, PFII diharapkan mampu meningkatkan keterkaitan dengan sektor riil sehingga mendorong investasi produktif, membuka lapangan kerja, mempercepat alih teknologi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. (ivan)