Karena itu, Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Ekonomi Kreatif menyusun skema pembiayaan yang lebih sesuai dengan karakteristik sektor ekonomi kreatif.
Chusnunia menilai kemudahan akses pendanaan akan memberikan ruang bagi pelaku ekonomi kreatif untuk menghasilkan inovasi yang lebih kompetitif sekaligus meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun global.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai menghadirkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus ekonomi kreatif pada tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan.
Meski demikian, ia berharap program tersebut terus disempurnakan, baik dari sisi besaran plafon maupun kemudahan mekanisme pengajuan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah, termasuk Jawa Timur. (ivan)