Ia menjelaskan, kerja sama dengan pihak swasta tidak hanya dapat dilakukan melalui pemasangan iklan, tetapi juga melalui skema naming right atau hak penamaan halte. Skema tersebut telah diterapkan di berbagai kota besar dan dinilai mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, banyak halte di Surabaya berada di kawasan strategis dengan tingkat visibilitas tinggi sehingga memiliki daya tarik bagi perusahaan untuk dijadikan media promosi.
“Bahkan untuk pemberian hak nama misalnya Halte Basuki Rahmat, tentu nilainya akan berbeda setelah dilakukan appraisal. Jadi bukan hanya memasang logo atau iklan di halte, tetapi juga melalui skema naming right,” jelasnya.
Eri mencontohkan halte di kawasan Embong Kaliasin, tepatnya di depan Hotel Bumi, yang dinilai memiliki nilai komersial tinggi karena berada di lokasi yang ramai dilalui masyarakat dan kendaraan setiap hari.