Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim I Sudah Capai Separuh Target

pemerintahan | 31 Juli 2026 18:05

 

Selain membahas capaian penerimaan, Max turut menjelaskan mekanisme penagihan aktif yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Salah satunya melalui pemblokiran rekening bagi wajib pajak yang tidak kooperatif setelah melalui tahapan imbauan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia menegaskan, pemblokiran rekening bukan merupakan langkah pertama dalam proses penagihan. Tindakan tersebut dilakukan setelah wajib pajak diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya, namun tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan pajak.

 

Selain pemblokiran rekening, DJP juga dapat melakukan tindakan penegakan hukum lainnya berupa penyitaan aset terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara.

 

Melalui kegiatan Kelas Pajak Wartawan, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap hubungan dengan insan pers semakin erat sehingga informasi mengenai perpajakan dapat tersampaikan secara benar, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi perpajakan guna mendukung optimalisasi penerimaan negara pada tahun 2026. (ivan)