SURABAYA, PustakaJC.co - Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I telah mencapai sekitar 51 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp56,3 triliun hingga akhir Juli. Capaian tersebut menjadi modal positif bagi DJP untuk mengejar target penerimaan hingga akhir tahun. Surabaya, Jumat, (31/7/2026).
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan pihaknya optimistis target penerimaan tahun ini dapat tercapai melalui penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Jumat, (31/7/2026).
“Target penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I tahun ini sebesar Rp56,3 triliun. Sampai posisi kemarin, Alhamdulillah realisasinya sudah sekitar 51 persen. Kami akan terus berupaya agar pada akhir tahun dapat mencapai 100 persen target,” ujar Max saat membuka kegiatan Kelas Pajak Wartawan bertema Menguatkan Literasi, Menjaga Akurasi di Surabaya, Jumat, (31/7/2026).
Menurutnya, wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I meliputi seluruh Kota Surabaya. Kontributor terbesar penerimaan pajak masih berasal dari sektor industri pengolahan, khususnya industri hasil tembakau, yang menyumbang lebih dari 30 persen total penerimaan. Selain itu, sektor perdagangan dan administrasi pemerintahan juga memberikan kontribusi yang signifikan.
“Industri pengolahan menyumbang lebih dari 30 persen penerimaan pajak. Setelah itu perdagangan dan administrasi pemerintahan juga memberikan kontribusi yang cukup besar,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Max juga mengajak insan media untuk terus memperkuat literasi perpajakan agar informasi yang diterima masyarakat semakin tepat dan akurat. Menurutnya, DJP membuka ruang diskusi bagi wartawan untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai berbagai regulasi, proses bisnis, maupun kebijakan perpajakan.
“Kami berharap teman-teman wartawan memperoleh informasi langsung dari DJP sehingga berita yang disampaikan kepada masyarakat lebih akurat. Silakan berdiskusi mengenai regulasi, proses bisnis, maupun isu perpajakan lainnya,” katanya.
Selain membahas capaian penerimaan, Max turut menjelaskan mekanisme penagihan aktif yang dilakukan DJP terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Salah satunya melalui pemblokiran rekening bagi wajib pajak yang tidak kooperatif setelah melalui tahapan imbauan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pemblokiran rekening bukan merupakan langkah pertama dalam proses penagihan. Tindakan tersebut dilakukan setelah wajib pajak diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya, namun tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan tunggakan pajak.
Selain pemblokiran rekening, DJP juga dapat melakukan tindakan penegakan hukum lainnya berupa penyitaan aset terhadap wajib pajak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara.
Melalui kegiatan Kelas Pajak Wartawan, Kanwil DJP Jawa Timur I berharap hubungan dengan insan pers semakin erat sehingga informasi mengenai perpajakan dapat tersampaikan secara benar, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi perpajakan guna mendukung optimalisasi penerimaan negara pada tahun 2026. (ivan)