Patuhi SE Sound Horeg, Emil Dardak Minta Aturan Tak Hanya Jadi "Macan Kertas"

pemerintahan | 09 September 2026 09:02

Patuhi SE Sound Horeg, Emil Dardak Minta Aturan Tak Hanya Jadi
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. (dok kompas)

SURABAYA, PustakaJC.co -  Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta seluruh pelaku dan penyelenggara sound horeg mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Bersama Forkopimda Jawa Timur. Penegakan aturan ini dinilai mendesak agar SE terkait penggunaan pengeras suara tersebut tidak dianggap sebagai "macan kertas" serta mencegah berulangnya jatuhnya korban jiwa.

 

SE nomor 300.1/6902/208/5/2025 dan SE/1/VIII/2025 Nomor SE/10/VIII/2025 yang diterbitkan oleh Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya tersebut memuat sejumlah poin krusial. Di antaranya, pembatasan tingkat kebisingan maksimal 120 desibel untuk kegiatan statis di tempat terbuka dan 85 desibel untuk kegiatan non-statis atau keliling. Aturan tersebut juga melarang melintas di area rumah sakit, lembaga pendidikan saat jam belajar, serta tempat ibadah ketika ibadah berlangsung. Kendaraan pengangkut pun wajib lolos uji kelayakan dan mengantongi izin kepolisian. Dilansir dari kompas.com, Rabu, (9/9/2026).

 

"Dalam surat edaran tersebut sudah terdapat ketentuan mengenai pembatasan, termasuk batas tingkat kebisingan atau desibel. Jika aturan tersebut dipatuhi dengan baik, seharusnya kondisi seperti yang saat ini terjadi di jalanan tidak akan terjadi," ujar Emil, Selasa, (8/9/2026).