Imbauan ini berlatar belakang maraknya insiden selama perayaan Agustus 2026 yang merenggut nyawa tiga warga di Jawa Timur. Pada 2 Agustus 2026, Zainal Arifin (29) tewas terbentur gapura saat tertidur di atas truk sound horeg di Jember. Selanjutnya, Bonari (44) meninggal akibat serangan jantung saat mengikuti festival di Banyuwangi pada 23 Agustus 2026. Terakhir, Slamet Timbang (57) tewas tertimpa kanopi dan tembok yang roboh di Jember pada 29 Agustus 2026.
Menanggapi berbagai pelanggaran di lapangan, Emil menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas sesuai sanksi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Artinya, memang ada pelanggaran terhadap aturan. Karena itu, pekerjaan rumah kita bersama, lintas instansi, adalah bagaimana menjaga wibawa surat edaran tersebut agar tidak dianggap sebagai macan kertas," kata Emil.
Saat ini, Pemprov Jatim bersama instansi terkait tengah menguji kekuatan hukum serta mengevaluasi penerapan SE Bersama tersebut guna memastikan keselamatan masyarakat di masa mendatang. (ivan)