SURABAYA, PustakaJC.co - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meminta seluruh pelaku dan penyelenggara sound horeg mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Bersama Forkopimda Jawa Timur. Penegakan aturan ini dinilai mendesak agar SE terkait penggunaan pengeras suara tersebut tidak dianggap sebagai "macan kertas" serta mencegah berulangnya jatuhnya korban jiwa.
SE nomor 300.1/6902/208/5/2025 dan SE/1/VIII/2025 Nomor SE/10/VIII/2025 yang diterbitkan oleh Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya tersebut memuat sejumlah poin krusial. Di antaranya, pembatasan tingkat kebisingan maksimal 120 desibel untuk kegiatan statis di tempat terbuka dan 85 desibel untuk kegiatan non-statis atau keliling. Aturan tersebut juga melarang melintas di area rumah sakit, lembaga pendidikan saat jam belajar, serta tempat ibadah ketika ibadah berlangsung. Kendaraan pengangkut pun wajib lolos uji kelayakan dan mengantongi izin kepolisian. Dilansir dari kompas.com, Rabu, (9/9/2026).
"Dalam surat edaran tersebut sudah terdapat ketentuan mengenai pembatasan, termasuk batas tingkat kebisingan atau desibel. Jika aturan tersebut dipatuhi dengan baik, seharusnya kondisi seperti yang saat ini terjadi di jalanan tidak akan terjadi," ujar Emil, Selasa, (8/9/2026).
Imbauan ini berlatar belakang maraknya insiden selama perayaan Agustus 2026 yang merenggut nyawa tiga warga di Jawa Timur. Pada 2 Agustus 2026, Zainal Arifin (29) tewas terbentur gapura saat tertidur di atas truk sound horeg di Jember. Selanjutnya, Bonari (44) meninggal akibat serangan jantung saat mengikuti festival di Banyuwangi pada 23 Agustus 2026. Terakhir, Slamet Timbang (57) tewas tertimpa kanopi dan tembok yang roboh di Jember pada 29 Agustus 2026.
Menanggapi berbagai pelanggaran di lapangan, Emil menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil tindakan tegas sesuai sanksi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Artinya, memang ada pelanggaran terhadap aturan. Karena itu, pekerjaan rumah kita bersama, lintas instansi, adalah bagaimana menjaga wibawa surat edaran tersebut agar tidak dianggap sebagai macan kertas," kata Emil.
Saat ini, Pemprov Jatim bersama instansi terkait tengah menguji kekuatan hukum serta mengevaluasi penerapan SE Bersama tersebut guna memastikan keselamatan masyarakat di masa mendatang. (ivan)