Ia menjelaskan, pendampingan bukan berarti membatasi seluruh aktivitas digital anak. Sebaliknya, orang tua perlu memberikan pemahaman, edukasi, serta perlindungan agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman tanpa menghambat proses belajar, berkreasi, maupun bersosialisasi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengingatkan bahwa ancaman terhadap anak dapat terjadi baik di dunia nyata maupun dunia maya. Oleh sebab itu, kepedulian orang tua menjadi kunci utama dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan terhadap anak.
“Anak-anak harus dilindungi dari kejahatan di dunia maya maupun dunia nyata. Orang tua harus lebih peduli, melindungi, dan menjaga anak-anak kita,” ujarnya.