Menurutnya, pendampingan yang dilakukan secara konsisten akan membantu anak memahami cara memanfaatkan teknologi secara bijak, bertanggung jawab, serta terhindar dari berbagai risiko di ruang digital.
Sherlita juga mengajak seluruh orang tua untuk membangun lingkungan digital yang aman melalui komunikasi yang terbuka dan penuh kepercayaan. Dengan demikian, anak tidak hanya memperoleh kebebasan memanfaatkan teknologi, tetapi juga memiliki tempat untuk berdiskusi ketika menghadapi persoalan di dunia maya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur, R. Hari Chandra Novianto, menegaskan bahwa kehadiran orang tua tetap menjadi faktor utama dalam perlindungan anak, termasuk ketika mereka beraktivitas di ruang digital.
“Dampingi anak di mana pun anak itu berada. Selalu hadir ketika anak membutuhkan kita, kemudian ajarkan keterbukaan dalam komunikasi antara orang tua dan anak,” kata Chandra.