Menurut Jumhur, penanganan perkara perusahaan terkait karhutla dilakukan secara nasional sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan.
“Sudah berjalan ya. Kita sekarang ini sudah ada 30-an perusahaan yang diproses,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses hukum terhadap perusahaan terkait karhutla tidak hanya berlangsung pada 2026, tetapi juga telah dilakukan sejak 2025. Khusus sepanjang 2026, sekitar 30 perusahaan telah masuk dalam proses penegakan hukum atas dugaan pembakaran lahan.
“Mereka harus membayar kerugian negara dan pemulihan lingkungan,” tutur Jumhur.