Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan, besarnya nilai potensi perkara tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api.
Penanganan juga mencakup pertanggungjawaban atas kerugian negara serta kewajiban pemulihan lingkungan apabila perusahaan terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum yang berjalan.
Jumhur mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah karhutla meluas. Penanganan di lapangan dilakukan untuk menekan dampak kebakaran sekaligus mencegah terjadinya kebakaran dengan luasan yang lebih besar.
Dalam peninjauan tersebut, Jumhur juga menyampaikan perkembangan karhutla di Kalimantan Selatan sepanjang 2026. Hingga saat ini, luasan lahan terbakar di provinsi tersebut mencapai sekitar 8.000 hektare.
Angka tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan luasan karhutla pada 2023 yang mencapai sekitar 190.000 hektare.
“Dari luas 8.000 hektare ini, ya kita berharap tidak sampai seperti 2023, dan semoga jauh dari angka itu,” kata Jumhur.