JAKARTA, PustakaJC.co — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa calon payung hukum ini juga dirancang untuk menjangkau berbagai jenis kejahatan luar biasa lainnya yang menimbulkan dampak kerugian finansial besar bagi negara maupun masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan komitmen pihaknya untuk mematangkan aturan tersebut agar efektif memulihkan kerugian publik secara menyeluruh melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Dilansir dari suarasurabaya.net, Sabtu, (5/9/2026).
“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” kata Habiburokhman, Rabu, (2/9/2026).