Adopsi Praktik Hukum Internasional
Habiburokhman menjelaskan bahwa perluasan cakupan RUU ini sejalan dengan regulasi perampasan aset yang telah diterapkan di sejumlah negara maju, seperti:
- Amerika Serikat — Melalui skema civil forfeiture untuk menyita aset hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
- Inggris — Memanfaatkan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) dan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) guna merampas aset terkait tindak pidana berat, penipuan terorganisasi, serta penghindaran pajak tanpa harus menunggu putusan pidana.
- Australia — Menerapkan Proceeds of Crime Act 2002 yang menyasar kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial skala besar.
Daftar Kejahatan yang Diusulkan Masuk Radar
Berdasarkan masukan yang diterima Komisi III DPR RI, terdapat beberapa sektor kejahatan non-korupsi yang dinilai memiliki dampak amat destruktif sehingga perlu dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset:
- Narkotika dan Terorisme — Penyitaan dilakukan untuk memutus aliran dana serta merampas aset logistik milik bandar dan jaringan teror, sehingga dapat menghentikan keberlangsungan dan regenerasi kelompok kejahatan tersebut.
- Penipuan Investasi dan Sektor Perasuransian — Memungkinkan negara mengamankan dan mengembalikan aset kepada para korban, yang selama ini kerap terkendala karena aset pelaku sudah disamarkan atau dialihkan.
- Kejahatan Lingkungan Hidup dan Perpajakan — Menyasar hasil kejahatan yang merugikan kelestarian alam serta penerimaan negara.
Di akhir penjelasannya, Habiburokhman menegaskan bahwa RUU ini harus menjamin pelaku kejahatan tidak lagi bisa menikmati keuntungan dari tindak pidananya. Di sisi lain, ia juga menyuarakan pentingnya integritas bagi para aparat penegak hukum yang mengeksekusi aturan ini agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakan kriminalisasi. (ivan)