DPR Godok RUU Perampasan Aset, Tak Cuma Korupsi Bandar Narkoba Hingga Penipu Asuransi Bakal Dimiskinkan

pemerintahan | 05 September 2026 07:17

DPR Godok RUU Perampasan Aset, Tak Cuma Korupsi Bandar Narkoba Hingga Penipu Asuransi Bakal Dimiskinkan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum bersama keluarga Fandi Ramadhan ABK yang dituntut hukuman mati perkara narkoba. (dok suarasurabaya)

JAKARTA, PustakaJC.co — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa calon payung hukum ini juga dirancang untuk menjangkau berbagai jenis kejahatan luar biasa lainnya yang menimbulkan dampak kerugian finansial besar bagi negara maupun masyarakat.

 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan komitmen pihaknya untuk mematangkan aturan tersebut agar efektif memulihkan kerugian publik secara menyeluruh melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Dilansir dari suarasurabaya.net, Sabtu, (5/9/2026).

 

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” kata Habiburokhman, Rabu, (2/9/2026).

 

 

Adopsi Praktik Hukum Internasional

Habiburokhman menjelaskan bahwa perluasan cakupan RUU ini sejalan dengan regulasi perampasan aset yang telah diterapkan di sejumlah negara maju, seperti:

  • Amerika Serikat — Melalui skema civil forfeiture untuk menyita aset hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
  • Inggris — Memanfaatkan Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) dan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) guna merampas aset terkait tindak pidana berat, penipuan terorganisasi, serta penghindaran pajak tanpa harus menunggu putusan pidana.
  • Australia — Menerapkan Proceeds of Crime Act 2002 yang menyasar kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial skala besar.

 

 

Daftar Kejahatan yang Diusulkan Masuk Radar

 

Berdasarkan masukan yang diterima Komisi III DPR RI, terdapat beberapa sektor kejahatan non-korupsi yang dinilai memiliki dampak amat destruktif sehingga perlu dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset:

 

  • Narkotika dan Terorisme — Penyitaan dilakukan untuk memutus aliran dana serta merampas aset logistik milik bandar dan jaringan teror, sehingga dapat menghentikan keberlangsungan dan regenerasi kelompok kejahatan tersebut.
  • Penipuan Investasi dan Sektor Perasuransian — Memungkinkan negara mengamankan dan mengembalikan aset kepada para korban, yang selama ini kerap terkendala karena aset pelaku sudah disamarkan atau dialihkan.
  • Kejahatan Lingkungan Hidup dan Perpajakan — Menyasar hasil kejahatan yang merugikan kelestarian alam serta penerimaan negara.

 

Di akhir penjelasannya, Habiburokhman menegaskan bahwa RUU ini harus menjamin pelaku kejahatan tidak lagi bisa menikmati keuntungan dari tindak pidananya. Di sisi lain, ia juga menyuarakan pentingnya integritas bagi para aparat penegak hukum yang mengeksekusi aturan ini agar tidak menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakan kriminalisasi. (ivan)