SURABAYA, PustakaJC.co – Pemprov Jawa Timur resmi memproyeksikan sektor pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, sebagai prioritas utama dengan alokasi porsi anggaran terbesar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jatim Tahun Anggaran 2027.
Skema keuangan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memaparkan pengantar Nota Keuangan R-APBD 2027 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis, (10/9/2026).
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp17,707 triliun," kata Khofifah dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat, dikutipndari tribunnews.com, Kamis, (10/9/2026).
Secara umum, postur R-APBD Jatim 2027 memproyeksikan target pendapatan daerah sebesar Rp26,4 triliun dengan alokasi belanja daerah mencapai Rp27,42 triliun. Angka ini mencatatkan kenaikan tipis dibanding APBD murni 2026 yang mencatatkan pendapatan Rp26,3 triliun dan belanja Rp27,2 triliun. Defisit anggaran yang muncul akan ditutup melalui Pembiayaan Neto dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Mohammad Yasin, mengonfirmasi bahwa penyusunan struktur anggaran ini diselaraskan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan dasar masyarakat.
"Proporsi belanja daerah mayoritas dialokasikan untuk urusan pendidikan dan kesehatan. Sektor pendidikan memenuhi porsi lebih dari 31 persen, sedangkan belanja kesehatan berada di kisaran 25–26 persen," ujar Yasin usai rapat paripurna.
Alokasi anggaran belanja pelayanan dasar R-APBD Jatim 2027 terbagi sebagai berikut:
- Sektor Pendidikan (Rp8,365 Triliun): Ditujukan untuk operasional Dinas Pendidikan serta UPT yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di SMK Negeri.
- Sektor Kesehatan (Rp5,567 Triliun): Disalurkan kepada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus, dan UPT berstatus PPK-BLUD.
Mengenai porsi belanja infrastruktur, Yasin mengakui Pemprov Jatim belum mampu memenuhi kewajiban mandatory spending sebesar 40 persen sebagaimana diatur dalam regulasi. Kendati demikian, pihak pemprov berkomitmen untuk terus menaikkan alokasi pos infrastruktur secara bertahap dibanding tahun-tahun sebelumnya. (ivan)