SURABAYA, PustakaJC.co - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mencatatkan realisasi penerimaan negara sebesar Rp140,88 miliar hingga 10 September 2026. Capaian dari penegakan hukum perpajakan ini didorong oleh optimalisasi pemanfaatan data, integrasi teknologi forensik digital, serta kolaborasi intelijen antar-fungsi.
Total penerimaan sebesar Rp140.876.077.796 tersebut bersumber dari tiga jalur utama tindakan penegakan hukum:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan: Rp119.290.646.499
- Kolaborasi Penegakan Hukum: Rp20.281.197.269
- Penyidikan: Rp1.304.234.028
Dalam skema kolaborasi penegakan hukum, Kanwil DJP Jatim II mengoptimalkan fungsi intelijen melalui penanganan Wajib Pajak Suspend sesuai PER-9/PJ/2025. Per 9 September 2026, penanganan terhadap 27 Wajib Pajak Suspend menghasilkan 27 Lembar Informasi Intelijen Perpajakan (LIIP), yang menyumbang realisasi pembayaran sebesar Rp13,14 miliar. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Sabtu, (12/9/2026).