Dorong Deterrent Effect, DJP Jatim II Amankan Rp140,88 Miliar via Penegakan Hukum

pemerintahan | 12 September 2026 17:34

 

 

Di sisi teknis pembuktian, metode digital forensik diterapkan guna merespons digitalisasi aktivitas usaha. Hingga 9 September 2026, teknologi ini digunakan untuk mendukung 29 kegiatan operasional, meliputi:

  • 16 kegiatan pemeriksaan bukti permulaan
  • 12 kegiatan pemeriksaan
  • 1 kegiatan penyidikan

 

Penggunaan digital forensik berfokus pada akuisisi, pengamanan, dan analisis data elektronik secara akuntabel untuk memperkuat pembuktian perkara perpajakan.

 

Komitmen Penegakan Hukum dan Kepastian Adil

 

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menegaskan pentingnya adaptasi penegakan hukum berbasis data di tengah kompleksitas transaksi ekonomi modern.

 

"Penegakan hukum perpajakan saat ini tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan data dan teknologi. Kami terus memperkuat kemampuan intelijen dan forensik digital agar setiap informasi dapat dianalisis dan ditindaklanjuti secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan," ujar Arridel dalam keterangan resminya, Sabtu, (12/9/2026).