Kadin Jatim Minta RPMK Tak Ganggu Keberlanjutan Industri Hasil Tembakau

pemerintahan | 02 Juli 2026 06:37

Kadin Jatim Minta RPMK Tak Ganggu Keberlanjutan Industri Hasil Tembakau
Ketua Kadin Jatim Adik Dwi Putranto (dua dari kiri) dalam konferensi pers di Surabaya. (dok antara)

SURABAYA, PustakaJC.co – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah mempertimbangkan keberlanjutan industri hasil tembakau (IHT) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

 

Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, mengatakan rancangan aturan tersebut memuat sejumlah ketentuan, mulai dari kemasan rokok polos tanpa merek, pembatasan kadar tar dan nikotin, hingga larangan penggunaan bahan tambahan tertentu pada produk tembakau. Dilansir dari antaranews.com, Kamis, (2/7/2026).

 

“Kebijakan ini perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan karena sektor pertembakauan memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional maupun daerah,” ujar Adik di Surabaya, Rabu (1/7).