Menurutnya, Jawa Timur menjadi pusat ekosistem pertembakauan nasional dengan kontribusi 43,9 persen terhadap produksi tembakau Indonesia. Selain itu, sekitar 70 persen penerimaan cukai hasil tembakau nasional atau mencapai Rp161,24 triliun pada 2024 berasal dari Jawa Timur.
Sektor ini juga menyumbang pajak rokok sebesar Rp14 triliun dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,57 triliun. Industri hasil tembakau di Jawa Timur turut menopang lebih dari 90 ribu tenaga kerja langsung, sekitar 387 ribu petani tembakau dan cengkih, serta ribuan pelaku UMKM dan sektor pendukung lainnya.
Adik menilai kebijakan yang berdampak pada industri tembakau harus dibahas secara mendalam karena menyangkut mata pencaharian jutaan masyarakat.
“Kebijakan publik yang baik harus didasarkan pada asas keterpaduan, keadilan, dan keseimbangan berbasis data empiris, bukan atas dasar sentimen atau tekanan ideologis sepihak,” tegasnya.
Sementara itu, Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetya Yogie, menyebut Indonesia memiliki sekitar 1.700 unit industri hasil tembakau, dengan 87 persen di antaranya merupakan industri kecil dan menengah.