Ia mengungkapkan nilai investasi sektor tersebut mencapai sekitar Rp374 triliun dan menempatkan Indonesia sebagai eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia.
Menurut Nugraha, apabila kebijakan dalam RPMK diterapkan tanpa mempertimbangkan dampaknya, peredaran rokok ilegal berpotensi meningkat dan menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara sedikitnya Rp31 triliun.
Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Hanifah Rogayah, memastikan pemerintah tetap membuka ruang dialog dalam penyusunan RPMK.
Menurut Hanifah, pengaturan mengenai standardisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi remaja dan anak-anak.
“Kami menyusun RPMK dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan,” katanya. (ivan)