SURABAYA, PustakaJC.co – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah mempertimbangkan keberlanjutan industri hasil tembakau (IHT) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, mengatakan rancangan aturan tersebut memuat sejumlah ketentuan, mulai dari kemasan rokok polos tanpa merek, pembatasan kadar tar dan nikotin, hingga larangan penggunaan bahan tambahan tertentu pada produk tembakau. Dilansir dari antaranews.com, Kamis, (2/7/2026).
“Kebijakan ini perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan karena sektor pertembakauan memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional maupun daerah,” ujar Adik di Surabaya, Rabu (1/7).
Menurutnya, Jawa Timur menjadi pusat ekosistem pertembakauan nasional dengan kontribusi 43,9 persen terhadap produksi tembakau Indonesia. Selain itu, sekitar 70 persen penerimaan cukai hasil tembakau nasional atau mencapai Rp161,24 triliun pada 2024 berasal dari Jawa Timur.
Sektor ini juga menyumbang pajak rokok sebesar Rp14 triliun dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp3,57 triliun. Industri hasil tembakau di Jawa Timur turut menopang lebih dari 90 ribu tenaga kerja langsung, sekitar 387 ribu petani tembakau dan cengkih, serta ribuan pelaku UMKM dan sektor pendukung lainnya.
Adik menilai kebijakan yang berdampak pada industri tembakau harus dibahas secara mendalam karena menyangkut mata pencaharian jutaan masyarakat.
“Kebijakan publik yang baik harus didasarkan pada asas keterpaduan, keadilan, dan keseimbangan berbasis data empiris, bukan atas dasar sentimen atau tekanan ideologis sepihak,” tegasnya.
Sementara itu, Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetya Yogie, menyebut Indonesia memiliki sekitar 1.700 unit industri hasil tembakau, dengan 87 persen di antaranya merupakan industri kecil dan menengah.
Ia mengungkapkan nilai investasi sektor tersebut mencapai sekitar Rp374 triliun dan menempatkan Indonesia sebagai eksportir produk tembakau terbesar keenam di dunia.
Menurut Nugraha, apabila kebijakan dalam RPMK diterapkan tanpa mempertimbangkan dampaknya, peredaran rokok ilegal berpotensi meningkat dan menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara sedikitnya Rp31 triliun.
Di sisi lain, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Hanifah Rogayah, memastikan pemerintah tetap membuka ruang dialog dalam penyusunan RPMK.
Menurut Hanifah, pengaturan mengenai standardisasi kemasan dan pelarangan bahan tambahan merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya bagi remaja dan anak-anak.
“Kami menyusun RPMK dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan,” katanya. (ivan)