Gempur Pasar Gelap, Kemenkeu Jatim Catat 1.568 Penindakan Rokok Tanpa Cukai sepanjang 2026

pemerintahan | 17 September 2026 07:29

 

"Tindakan untuk mengurangi rokok ilegal itu adalah tindakan yang terus-menerus. Diharapkan ini akan membuat deterrent effect kepada mereka yang melakukan itu untuk berpikir ulang," ujar Max saat ditemui usai Media Briefing Triwulan III Tahun 2026 di Gedung Keuangan Negara I Surabaya, Rabu (16/9).

 

Berdasarkan kalkulasi Kemenkeu Jatim, total nilai barang hasil penyitaan rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp424,76 miliar. Berkat penindakan masif ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian finansial sebesar Rp254,36 miliar.

 

Modus Rokok Polos Dominan

 

Mengenai peta pelanggaran, Max menjelaskan bahwa mayoritas pelaku masih mengandalkan modus konvensional. Sebanyak 97,81 persen atau setara 277,7 juta batang yang diamankan merupakan rokok polos tanpa pita cukai. Sisanya memanfaatkan modus pita cukai palsu serta penyalahgunaan peruntukan pita cukai.