SURABAYA, PustakaJC.co – Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayahnya. Sepanjang tahun 2026, jajaran Kemenkeu Jatim mencatatkan 1.568 kali penindakan, meningkat 17 persen dibandingkan periode tahun lalu yang sebanyak 1.336 penindakan.
Dari ribuan operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 284,01 juta batang rokok ilegal. Angka tersebut melonjak tajam 33 persen jika dibandingkan dengan volume sitaan pada periode sebelumnya. Dilansir dari jawapos.com, Kamis, (17/9/2026).
Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Max Darmawan, menegaskan bahwa peningkatan intensitas operasi dilakukan secara konsisten demi melindungi penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku industri rokok ilegal.