Eri juga menekankan bahwa Pemkot Surabaya tidak pernah menerbitkan izin untuk kegiatan donasi jalanan maupun atraksi yang melibatkan hewan di dua kawasan tersebut. Pemanfaatan hewan untuk menarik simpati demi keuntungan finansial tanpa legalitas yang jelas dinilai sebagai bentuk eksploitasi yang tidak dapat ditoleransi.
"Jangan sampai kita ini melakukan hal seperti eksploitasi hewan. Sama seperti kita mengeksploitasi orang tua atau anak, itu juga tidak boleh. Hal-hal seperti ini jangan dilakukan di Kota Surabaya," tegasnya.
Menanggapi laporan warga terkait oknum yang kerap kembali beroperasi usai ditertibkan, Eri memastikan personel Satpol PP akan langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan di lokasi. Petugas dilaporkan akan memeriksa kelengkapan surat izin kegiatan hingga surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dibawa oleh para oknum tersebut.
Melalui pengetatan pengawasan ini, Pemkot Surabaya berharap kawasan Tunjungan Romansa tetap menjaga kenyamanannya sebagai destinasi wisata kota, serta area CFD dapat difungsikan sepenuhnya untuk aktivitas olahraga masyarakat tanpa gangguan. (ivan)