Rincian Pemulihan Aset Negara
- Penerimaan Kas Negara (Rp13,2 Triliun):
- Sektor Pajak: Rp8,2 triliun dari penerimaan pajak wajib pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH.
- Denda Administratif: Rp3,4 triliun dari denda pelanggaran bidang kehutanan.
- Pidana Khusus: Rp1,5 triliun dari penanganan tindak pidana khusus.
- Pengembalian Kawasan Hutan (Tahap VIII):
- 140 Ribu Hektare: Diberikan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
- 118 Ribu Hektare: Hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk program reforestasi.
- 211 Hektare: Lahan bekas sektor pertambangan dikembalikan fungsinya.
Secara akumulatif, laporan Kejaksaan Agung mencatat Satgas PKH telah berhasil merebut kembali 6,2 juta hektare lahan perkebunan sawit dan 14 ribu hektare lahan pertambangan ilegal yang tersebar dari Aceh, Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. (ivan)