Presiden Prabowo Saksikan Pengembalian Jutaan Hektare Hutan Ilegal dan Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 T

pemerintahan | 06 Oktober 2026 18:32

Presiden Prabowo Saksikan Pengembalian Jutaan Hektare Hutan Ilegal dan Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 T
Prabowo Presiden menghadiri acara Penyerahan Hasil Penagihan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara, serta Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII, di Gedung Kejagung, Jakarta. (dok suarasurabaya)

JAKARTA, PustakaJC.co - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung hasil nyata dari penertiban usaha ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan. Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, (6/10/2026), negara resmi menerima pemulihan aset berupa uang tunai Rp13,2 triliun serta penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan hutan.

 

Langkah ini merupakan bagian dari Penyerahan Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII dan Penagihan Denda Administratif yang digawangi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Dilansir dari suarasurabaya.net, Selasa, (6/10/2026).

 

Presiden Prabowo mengapresiasi kinerja kolaboratif tim gabungan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tersebut.

 

"Hari ini kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH, yang terdiri dari 12 institusi bekerja sama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara," ujar Presiden Prabowo.

 

 

Rincian Pemulihan Aset Negara

  • Penerimaan Kas Negara (Rp13,2 Triliun):
    • Sektor Pajak: Rp8,2 triliun dari penerimaan pajak wajib pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH.
    • Denda Administratif: Rp3,4 triliun dari denda pelanggaran bidang kehutanan.
    • Pidana Khusus: Rp1,5 triliun dari penanganan tindak pidana khusus.

 

  • Pengembalian Kawasan Hutan (Tahap VIII):
    • 140 Ribu Hektare: Diberikan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.
    • 118 Ribu Hektare: Hutan konservasi dan hutan lindung diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk program reforestasi.
    • 211 Hektare: Lahan bekas sektor pertambangan dikembalikan fungsinya.

 

 

Secara akumulatif, laporan Kejaksaan Agung mencatat Satgas PKH telah berhasil merebut kembali 6,2 juta hektare lahan perkebunan sawit dan 14 ribu hektare lahan pertambangan ilegal yang tersebar dari Aceh, Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. (ivan)