Langkah Mitigasi dan Dilema Program JKP
Menanggapi kondisi ini, Disnakertrans Jatim terus memfasilitasi dialog dengan perusahaan terdampak guna menekan angka pemangkasan karyawan. Pemerintah provinsi mendorong perusahaan melakukan efisiensi internal di luar pengurangan tenaga kerja, serta membantu koordinasi terkait insentif perpajakan.
Di sisi lain, tingginya angka penerima JKP di Jatim dinilai sebagai indikator keberhasilan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Secara nasional, jumlah penerima JKP hingga awal September 2026 telah menembus sekitar 50.000 orang.
Melalui JKP, pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja. (ivan)