Harga Bahan Baku Naik, 5.400 Pekerja di Jawa Timur Terkena PHK

pemerintahan | 07 Oktober 2026 18:04

Harga Bahan Baku Naik, 5.400 Pekerja di Jawa Timur Terkena PHK
Audiensi Disnakertrans Jatim dan pekerja Jatim. (dok kompas)

SURABAYA, PustakaJC.co - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membayangi Jawa Timur. Sepanjang 1 Januari hingga 1 September 2026, Disnakertrans Jatim mencatat sebanyak 5.400 pekerja terdampak PHK. Angka ini menempatkan Jawa Timur di posisi ketiga secara nasional dengan kasus PHK tertinggi, di bawah Jawa Barat (10.880 kasus) dan Banten (6.303 kasus).

 

Di tingkat daerah, Kabupaten Sumenep mencatatkan angka PHK tertinggi di Jatim dengan 280 kasus, disusul Kota Surabaya (116 kasus), Kabupaten Sidoarjo (105 kasus), dan Kabupaten Tulungagung (94 kasus).

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari, menjelaskan bahwa data tersebut dihimpun dari jumlah penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurutnya, sektor manufaktur dan jasa menjadi industri yang paling terpukul. Dilansir dari kompas.com, Rabu, (7/10/2026).

 

"Ketidakpastian kondisi global memicu lonjakan harga bahan baku dan minyak bumi, yang berdampak langsung pada biaya produksi. Misalnya pada industri pembuatan bola, ekspor kita kalah bersaing dengan produk China karena tingginya harga bahan baku karet sintetis," ujar Sugeng.

 

 

 

Langkah Mitigasi dan Dilema Program JKP

 

Menanggapi kondisi ini, Disnakertrans Jatim terus memfasilitasi dialog dengan perusahaan terdampak guna menekan angka pemangkasan karyawan. Pemerintah provinsi mendorong perusahaan melakukan efisiensi internal di luar pengurangan tenaga kerja, serta membantu koordinasi terkait insentif perpajakan.

 

Di sisi lain, tingginya angka penerima JKP di Jatim dinilai sebagai indikator keberhasilan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Secara nasional, jumlah penerima JKP hingga awal September 2026 telah menembus sekitar 50.000 orang.

 

Melalui JKP, pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir selama maksimal enam bulan, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja. (ivan)