BONDOWOSO, PustakaJC.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan UKM Jatim memfasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) potensial. Langkah ini berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dan Dinas Koperasi kabupaten/kota guna memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan desa di pasar modern.
Kegiatan pendampingan pendaftaran merek kolektif tersebut dilaksanakan di ORILLA Café & Resto, Kabupaten Bondowoso, Kamis, (8/10/2026). Agenda ini dirancang sebagai bagian dari penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan peningkatan kapasitas usaha KDKMP. Dilansir darj kominfojatim.go.id, Jumat, (9/10/2026).
Mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Ketua Tim Kerja Produksi Anton Widodo Heru Mulyo menegaskan bahwa fasilitasi ini ditujukan untuk mendorong KDKMP potensial melakukan scale up atau mengembangkan skala usahanya.
Menurut Anton, KDKMP tidak harus memproduksi seluruh barang secara mandiri. Koperasi dapat memosisikan diri sebagai hub, offtaker, maupun rumah pemasaran bersama bagi produk yang dihasilkan warga desa.
“Konsepnya KDKMP bisa menjadi hub dan offtaker. Produk-produk warga desa atau anggota dapat dipasarkan bersama menggunakan satu merek kolektif,” terang Anton di sela-sela kegiatan.