Ia menekankan pentingnya legalitas pendaftaran merek sejak dini untuk mengantisipasi potensi sengketa hukum saat usaha sudah berkembang. Tanpa pendaftaran resmi, ada risiko merek diklaim pihak lain sehingga memaksa pelaku usaha melakukan rebranding.
Fasilitasi pendaftaran merek kolektif ini diberikan secara gratis, di mana seluruh biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditanggung penyelenggara. Satu kelas merek yang didaftarkan dapat mencakup hingga tiga produk sejenis.
Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jatim, Ridsyal Rizki Yogaswara, menjelaskan bahwa peserta dibimbing langsung melalui sesi wawancara one-on-one dengan konsultan. Pendampingan meliputi penyusunan dokumen aturan penggunaan merek kolektif, mulai dari identitas kelompok, standar mutu, hingga sistem pengawasan dan sanksi.